Technologue.id, Jakarta - Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya memberantas situs judi online.
Kominfo juga menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa modus penyebaran konten judi online bisa dilakukan via SMS dan WA blast.
Baca Juga:
Tren Belanja Online Kebutuhan Anak di Tokopedia, Dari Makanan Bayi Hingga Buku Cerita
“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ujar Menteri Budi Arie dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Menteri Budi Arie memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online.
"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.
Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.
“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan. Komitmen enggak usah diragukan, tinggal eksekusi," ujarnya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.
"Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah domain name atau website-nya. Kedua kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya. Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dilakukan dalam 1x24 jam.
“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," tandasnya.
Baca Juga:
3 Fitur Baru Threads Bikin Pengguna Betah
Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Menurutnya, Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," ujarnya.