Technologue.id, Jakarta - Platform digital jual beli mobil bekas, Mobbi menghadirkan layanan tukar tambah (trade-in) dalam event tahunan Indonesia International Motor Show 2023 (IIMS 2023).
"Kami ingin memperkenalkan layanan trade-in melalui Mobbi selama pameran IIMS berlangsung, dengan mengangkat tema GoodDealmobbidiIIMS," ujar Naga Sujady, President Director PT Astra Digital Mobil, dalam konferensi pers di IIMS 2023, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Melalui program trade-in, platform digital besutan Grup Astra ini memberikan jaminan seperti penilaian fair sesuai kondisi, 1 jam penawaran langsung, dan cashback hingga Rp 7 juta. Seluruh benefit itu berlaku bagi pengunjung yang ingin mengganti mobil lama mereka ke mobil baru.
Baca Juga:
Situs Planet Aja Jual Motor Bekas Hanya 1 Jam
Mobbi berharap melalui program promosi yang diberikan dapat membantu pengunjung IIMS untuk mendapatkan penawaran terbaik dan memperoleh mobil idaman mereka.
"Kami berharap dengan bergabung sebagai official trade-in partner di IIMS 2023, Mobbi dapat menumbuhkan minat pengunjung untuk melakukan trade-in melalui platform Mobbi, dan membeli mobil impian selama pameran berlangsung," tutur Naga.
Prosedur trade-in di IIMS 2023
Sebelum melakukan transaksi, mobil lama akan diinspeksi oleh tim Astra di booth inspeksi Mobbi yang berlokasi di area Parkir Timur dan Parkir Barat Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Proses inspeksi keseluruhan akan memakan waktu maksimal 30 menit. Penilaiannya akan berjalan secara fair sesuai dengan kondisi mobil, dan pengunjung akan langsung mendapatkan harga yang kompetitif dalam waktu satu jam.
Baca Juga:
Hal Wajib yang Harus Dilakukan Setelah Membeli Mobil Bekas via Online
"(Setelah inspeksi) Sepanjang satu jam ke depan, konsumen akan langsung mendapatkan penawaran dari kami untuk harga mobil lamanya," jelas Naga. Selama IIMS 2023, Mobbi akan memberikan cashback hingga Rp7 juta.
Setelah mendapatkan penawaran, pengunjung cukup melakukan SPK di booth brand mobil yang terdapat di pameran IIMS dengan membawa beberapa dokumen pendukung, di antaranya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Faktur, Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Kuasa (Apabila diwakilkan).
Naga menerangkan, program trade-in berlaku untuk seluruh merek mobil.