Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menyoal Pasal-Pasal Kontroversial UU PDP
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR resmi mensahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP.

Namun kenyataanya UU PDP masih menyisakan pasal-pasal kontroversial. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada pasal-pasal di UU yang berpotensi mengandung pasal karet.

“Ada risiko over kriminalisasi pada pasal 65,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, Selasa (20/9).

Baca juga:
RUU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja Fokusnya?

Pasal-pasal itu adalah:
Pasal 65

(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 67
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Optimalkan Jaringan, Telkomsel Usung Solusi Self-Adaptive Feedback

Upgrade "Otak" iQOO 13 Janjikan Performa Gacor