Technologue.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan spektrum frekuensi radio untuk jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia aman tidak menganggu spektrum frekuensi keselamatan penerbangan.
Penegasan itu disampaikan kepada masyarakat karena adanya pemberitaan mengenai pembatasan sementara penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz, khususnya di area sekitar bandara.
"Pengaturan frekuensi 5G di Indonesia dapat dikatakan relatif aman. Hal ini disebabkan tersedianya guard band selebar 600 MHz yang membentang dari mulai frekuensi 3,6 GHz sampai dengan 4,2 GHz, guna membentengi Radio Altimeter dari sinyal jaringan 5G. Guard band sebesar itu hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang disediakan di Amerika Serikat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kekhawatiran Dampak Implementasi 5G terhadap Keselamatan Penerbangan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Baca Juga:
Bos Maskapai Sebut 5G Bisa Bikin Pesawat Rusak
Menurut Menkominfo, kondisi pengaturan frekuensi 5G di Amerika Serikat yang menggunakan pita frekuensi 3,7 - 3,98 GHz. Sedangkan Indonesia pada rentang 3,4 – 3,6 GHz, dan memperhatikan bahwa alokasi frekuensi untuk Radio Altimeter yang telah ditetapkan oleh Radio Regulations ITU (International Telecommunication Union) adalah pada rentang 4,2 – 4,4 GHz. Oleh karena itu, penggunaan pita frekuensi untuk 5G di Indonesia relatif aman.
"Kementerian Kominfo perlu hadir memberikan penjelasan kepada publik agar informasi dapat dipahami untuk konteks Indonesia dengan tepat. Sebab, di Indonesia, layanan 5G yang saat ini beroperasi secara komersial oleh 3 operator seluler nasional yakni Telkomsel, Indosat, dan XL menggunakan 2 pita frekuensi seluler eksisting yaitu pita frekuensi 1800 MHz dan 2,3 GHz," jelasnya.
Menteri Johnny menjelaskan saat ini Kementerian Kominfo melakukan farming dan refarming spektrum frekuensi radio agar pemanfaatan pita frekuensi radio berlangsung optimal.
Menurutnya, jaringan 5G di Indonesia disiapkan untuk Low Band pada pita frekuensi 700 MHz, Middle Band pada pita frekuensi 3,5 GHz dan 2,6 GHz, dan High Band pada pita frekuensi 26 GHz dan 28 GHz.
"Untuk pita frekuensi baru yang sedang dalam proses farming dan refarming guna memberikan tambahan bandwidth dan variasi use cases layanan 5G, sehingga lebih berkualitas dan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha,” paparnya.
Menkominfo menyatakan, kasus yang terjadi di Amerika Serikat, spektrum frekuensi radio untuk layanan 5G berada pada pita frekuensi radio altimeter yang digunakan untuk kepentingan penerbangan.
"Case yang terjadi di Amerika Serikat konteksnya adalah untuk jaringan 5G yang bekerja pada pita frekuensi 3,7 GHz atau 3.700 Mhz tepatnya pada rentang 3,7 sampai 3,98 GHz. Sistem yang dikhawatirkan terganggu adalah sistem Radio Altimeter yang bekerja pada pita frekuensi 4,2 - 4,4 GHz,” tandasnya.
Menurut Menteri Johnny, sistem radio altimeter merupakan sistem keselamatan utama dan penting dalam pengoperasian pesawat udara. Hal itu agar menentukan ketinggian posisi pesawat udara terbang di atas tanah.
"Informasi yang dimanfaatkan dari penggunaan Radio Altimeter sangat penting dalam mendukung operasi penerbangan terkait keselamatan penerbangan atau flight safety dan fungsi navigasi pada semua pesawat udara, seperti misalnya terrain awareness, aircraft collision avoidance, wind shear detection, flight control, serta fungsi-fungsi lainnya untuk dapat mendaratkan pesawat secara otomatis,” ujarnya.
Baca Juga:
Kominfo Akan Lelang Frekuensi 700 MHz untuk 5G
Berdasarkan Statement by President Biden on 5G Agreement yang dirilis oleh situs whitehouse.gov tanggal 18 Januari 2022, disebutkan bahwa penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat untuk sementara waktu ditunda pada sejumlah kawasan terbatas, khususnya di sekitar bandara utama atau key airports.
Namun demikian, Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat tetap mengizinkan penggelaran jaringan 5G sesuai jadwal yang telah ditentukan pada wilayah yang berada di luar bandara-bandara tersebut.
"Hal itu dapat disimpulkan berarti 90% dari rencana penggelaran jaringan 5G tidak terhambat dengan pembatasan tersebut. Paralel dengan pembatasan tersebut, solusi teknis yang bersifat praktis terus dicari dan diupayakan oleh para stakeholders terkait di Amerika Serikat,” ujarnya.
Untuk konteks Indonesia, Menteri Johnny menyatakan tidak ada rencana untuk menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz dalam rangka implementasi 5G.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, tetap akan menggunakan pita frekuensi 3,7 sampai 4,2 GHz guna keperluan komunikasi satelit, bukan untuk 5G.
"Adapun 5G rencananya akan memanfaatkan pita frekuensi yang lebih rendah, yaitu pita frekuensi 3,5 GHz yang berada pada rentang 3,4 sampai 3,6 GHz,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo memaparkan mengenai potensi interferensi antara 5G dengan Radio Altimeter telah dan sedang dikaji Kementerian Kominfo dengan melibatkan para akademisi serta bekerja Bersama Kementerian Perhubungan.
“Kementerian Kominfo senantiasa akan terus menjaga setiap komunikasi yang memanfaatkan sumber daya spektrum frekuensi radio bebas dari gangguan atau interferensi, terlebih Radio Altimeter, suatu sistem yang berkaitan erat dengan keselamatan penerbangan, dengan flight safety,” tandasnya.
Menteri Johnny berharap industri telekomunikasi nasional menjadi lebih produktif dengan terus menjaga keselamatan jalur transportasi sebagai tulang punggung konektivitas masyarakat dan logistik nasional.
"Seluruh upaya ini tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan-kebijakan agar berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital, Semakin Maju,” ungkapnya.