Technologue.id, Jakarta - Ruang digital menjadi sumber informasi di kalangan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Pasalnya, ruang digital memiliki keunggulan dalam penyebaran informasi tapi perlu dikelola sesuai undang-undang dan kode etik jurnalisme.
Baca Juga:
Deretan Game Terpopuler Sepanjang 2023, No 3 Paling Banyak Penggemar
"Tahun ini, popularitas media daring mencapai 84 persen dan media sosial mencapai 65 persen," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi.
Menurut Menkominfo, kecepatan diseminasi informasi, kemudahan akses, dan keberagaman bentuk konten membuat popularitas media daring dan media sosial terus meningkat.
"Popularitas media daring dan media sosial terus naik berkat kecepatan penyampaian informasi, akses yang mudah dan konten yang beragam," katanya.
Baca Juga:
Selamatkan Hutan Indonesia, JBL Ajak Pengguna Tukar Hadiah Tanpa Kertas Kado
Tak hanya itu, Menkominfo mengingatkan persebaran informasi di ruang digital yang makin masif menimbulkan tantangan berupa kekacauan informasi seperti malinformasi, disinformasi, dan misinformasi.
"Sebanyak 62 persen pengguna internet di tingkat global pernah melihat informasi bohong di media sosial atau kanal berita daring," tegasnya.