Technologue.id, Jakarta - Platform media sosial milik Elon Musk, X (sebelumnya Twitter), kembali menghadapi potensi masalah di Indonesia. Pasalnya, kebijakan X baru-baru ini mengizinkan konten dewasa beredar di platform tersebut secara bebas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengancam akan menutup akses ke X jika tidak mematuhi Undang-Undang Pornografi tahun 2008. Undang-undang ini melarang keras penyebaran materi konten dewasa termasuk pornografi.
Baca Juga:
Kritik Pelecehan Seksual, 8 Mantan Karyawan Tuntut SpaceX dan Elon Musk
Seperti diketahui, awal bulan ini X resmi memperkenalkan kebijakan baru yang mengizinkan postingan konten dewasa, selama pengguna menerapkan peringatan konten. Pihak X menyatakan bahwa orang dewasa harus terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, serta pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.
Menteri Budi telah mengeluarkan surat peringatan kepada X, yang menjelaskan potensi konsekuensi dari ketidakpatuhan. Pemerintah juga berencana untuk berkomunikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.
Elon Musk sendiri dilaporkan tidak menanggapi peringatan ini, sementara X juga belum mengomentari situasi tersebut. Jika X jadi di blokir, Menkominfo menyarankan kepada pengguna untuk menggunakan platform media sosial lain.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki sejarah yang terdokumentasi dengan baik dalam menindak pornografi internet. Pada tahun 2014, Indonesia melarang Vimeo setelah menuduh platform tersebut menghosting video yang mengandung pornografi.
Baca Juga:
Gara-gara Kolaborasi Apple dan OpenAI, Elon Musk Ngamuk di X
Larangan serupa juga diberlakukan pada Tumblr, Reddit, dan Imgur. Antara tahun 2016 dan 2023 saja, Indonesia memblokir hampir 2 juta situs web yang diyakini berisi materi pornografi.
Selain Indonesia, kebijakan baru X juga telah menarik perhatian dan potensi tantangan di Malaysia, negara lain yang memiliki peraturan konten internet yang ketat.