Apa Arti dari Revenge Porn?
Technologue.id, Jakarta - Revenge porn, menurut Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, merujuk pada penyebaran konten yang merusak reputasi secara digital dengan motif balas dendam. Hal ini melibatkan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang terlibat dalam foto atau video tersebut sebagai bentuk kecemburuan, balas dendam, atau ketidakpuasan.
Dampak Revenge Porn bagi Korban
Revenge porn memiliki dampak yang serius bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin dialami oleh korban revenge porn:
1. Gangguan Kecemasan, Depresi, dan Gangguan Tidur
Korban revenge porn sering mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan kesulitan tidur akibat trauma yang dialami. Mereka mungkin merasa cemas, sedih, dan sulit tidur akibat tekanan emosional yang ditimbulkan oleh penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan.
2. Ketakutan dan Gangguan Psikologis
Korban revenge porn seringkali hidup dalam ketakutan konstan. Mereka mungkin merasa terkejut, bingung, dan mengalami mimpi buruk yang melibatkan situasi yang menakutkan, bahkan jika video atau foto tersebut tidak benar-benar tersebar luas. Selain itu, mereka juga mungkin mengalami gangguan psikologis serius, seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD) dan perasaan bersalah yang berkepanjangan.
3. Isolasi dan Dampak pada Mata Pencaharian
Korban revenge porn sering kali merasa terisolasi dan cenderung menarik diri dari interaksi sosial. Mereka mungkin mengalami stigmatisasi dan pengucilan dari masyarakat akibat penyebaran konten pribadi yang tidak mereka izinkan. Lebih buruk lagi, beberapa korban revenge porn mungkin kehilangan mata pencaharian mereka karena dokumentasi pribadi mereka disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Viral Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual Naik Kereta Api Argo Lawu
Hukum di Indonesia untuk Revenge Porn
Di Indonesia, korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku revenge porn dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juga melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten pornografi.
Dalam Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 9 melarang penggunaan orang sebagai objek pornografi, termasuk merekam, memproduksi, menggandakan, dan menyebarluaskan pornografi. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 250 juta hingga maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika konten pornografi disebarluaskan melalui internet. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Jika pelaku melakukan ancaman tambahan terhadap korban, mereka bisa dikenakan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Baca Juga:
Viral Dugaan Kasus Penculikan Berujung Pelecehan Seksual oleh Oknum Driver Ojol
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Online Lainnya
Selain revenge porn, terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual online lain yang perlu diketahui, antara lain:
- Komentar bernuansa seksual dan hinaan berbasis gender
- Grooming (merayu) melalui chat atau pesan online
- Objektifikasi seksual seseorang secara online
- Menguntit atau melakukan pengawasan seksual melalui platform digital
- Penyebaran pornografi tanpa persetujuan
- Cyberstalking atau penguntitan secara online
Semoga tidak ada lagi kasus revenge porn di Indonesia. Selain melanggar norma dan hukum, kita juga perlu waspada dan mengenali tanda-tanda awal ketika berinteraksi dengan orang lain. Dengan demikian, kita dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.