Technologue.id, Jakarta - Non Fungible Token atau lebih dikenal NFT tengah naik daun belakangan ini. Kepopulerannya sekarang hampir setara dengan mata uang kripto.
Sejumlah seleb Tanah Air seperti Luna Maya dan Syahrini pun telah merilis NFT. Tak ketinggalan, retail seligus wadah kurasi produk fesyen The Goods Dept juga ikut meluncurkannya.
Nah sebenarnya apa sih NFT itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga:
The Goods Dept Rilis Produk NFT
Sekjen Komite Ekraf Jakarta, Novrizal Pratama memaparkan, NFT merupakan sertifikat digital yang menyatakan pihak yang memiliki foto, video, atau bentuk aset virtual lainnya.
NFT terhubung ke sistem besar blockchain, sehingga keasliannya dapat diverifikasi dan sama sekali tidak bisa digandakan, diganti, atau ditukar namun tetap bisa diperdagangkan.
"NFT mengubah karya digital menjadi aset unik yang dapat diverifikasi. Ibarat rumah, kita bisa foto rumah, tapi belum tentu punya sertifikatnya, nah NFT itu sertifikatnya," jelas Novrizal di sela-sela acara peluncuran produk NFT The Goods Dept, Kamis (24/12/2021).
Baca Juga:
Dilelang, Meme Legendaris Bad Luck Brian Tembus Rp 519 Juta
Novrizal menambahkan, catatan siapa yang memiliki NFT akan disimpan di sistem blockchain. Kepemilikannya pun bisa dilacak secara jelas mulai dari tangan pertama hingga terakhir.
NFT banyak dipasarkan di pasar digital seperti CryptoPunks, OpenSea, dan Rarible. Proses transaksinya dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto Ethereum.
Salah satu NFT dengan harga termahal berhasil dijual di angka Rp 993 miliar. NFT ini diterbitkan oleh seniman digital bernama Mike Winkelmann, yang memuat kolase dari seluruh karyanya.
Gimana, tertarik koleksi NFT?