Technologue.id, Jakarta - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi menambah persediaan blangko pembuatan KTP Elektronik atau E-KTP.
E-KTP sendiri bakal diganti dengan atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital yang menggunakan teknologi digital.
Baca Juga:
Lagi Viral, Begini Cara Bikin Hologram Saat Scan E- KTP
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah sebuah informasi elektronik yang dipakai sebagai representasi dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
IKD ini bisa dibuat dan digunakan melalui gawai dengan menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Untuk memudahkan penggunanya, aplikasi IKD sendiri sudah tersedia di gawai melalui PlayStore yang berbasis Android.
Baca Juga:
Beda dengan E-KTP Biasa, Apa itu E-KTP Digital?
Pengguna bisa langsung mengunduhnya dan melakukan pembuatan IKD. Nah, bagaimana cara membuat IKD dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Anda bisa mengeceknya disini