Technologue.id, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim selaku pendiri digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan perkara hak cipta.
Gugatan teregistrasi di Pengadilan Niaga dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021. Surat gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu.
Dalam media sosial Instagramnya, @armand_chasand, ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama istilah ojek online atau ojol sejak 2008, sebelum Gojek ada.
Menurut informasi, dalam kasus ini pihak penggugat, Hasan Azhari mengajukan 5 tuntutan kepada majelis hakim.
Pertama, menyatakan Nadiem Makarim dan Gojek melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, memberikan hukuman kepada Gojek dan Nadiem Makarim membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Ketiga, menghukum Gojek dan juga Nadiem Makarim dengan sistem tanggung renteng untuk membayar Royalti sebesar Rp 24,9 triliun.
Baca Juga:
Alasan GoTo Digugat Rp2 Triliun
Keempat, meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan ataupun kasasi.
Dan kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara jika majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan dilakukan seadil mungkin.
Dengan demikian, Gojek Indonesia dan Nadiem Makarim digugat dengan total nilai Rp 24,91 triliun. Pihak penggugat meminta pihak pengadilan dapat mengabulkan keseluruhan gugatan.
Adapun sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 13 Januari 2021.