Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Marak Konten Negatif, Twitter Paling Sering Diadukan ke Kominfo
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Tahukah Anda, media sosial apa yang paling sering diadukan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait maraknya konten negatif yang ada di dalamnya? Jawabannya adalah Twitter. Menurut hasil pantauan Kominfo, akun twitter menjadi yang paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

Baca Juga: Tik Tok Bangun Safety Center, Lindungi Pengguna dari Penyebaran Konten Negatif

Berdasarkan data yang dirilis oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sampai pada bulan Desember 2018, menunjukkan pelaporan konten negatif di twitter sebanyak 531.304. Diikuti oleh Facebook dan Instagram yang dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali. Sementara aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduan konten adalah telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali. Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan. [caption id="attachment_45017" align="aligncenter" width="640"] Jumlah Pelaporan Konten Negatif di Media Sosial (Source: Kominfo)[/caption] Konten Berdasar Kategori Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Baca Juga: Miris, Video Trending Belum Tentu Konten Positif

Sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan. Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889. Adapun konten lain secara lengkap terlampir sebagai berikut: [caption id="attachment_45018" align="aligncenter" width="640"] Data penanganan konten negatif sampai tahun 2018 (Source: Kominfo)[/caption] Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol