Technologue.id, Jakarta - Indonesia masih berstatus Darurat Judi Online. Tak heran jika Kementerian Komunikasi dan Informatika masih berupaya memberantas praktik perjudian yang dilakukan secara daring ini.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, Kementerian Kominfo terus bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online.
Baca Juga:
Menkominfo Ungkap Isi Pertemuan Presiden Jokowi dengan CEO Microsoft Satya Nadella
"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Maka itu, kita harus gercep, gerak cepat. Kita juga prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut," tegasnya.
Presiden Joko Widodo sampai melakukan rapat internal kabinet guna membahas perkembangan pemberantasan judi online. Seperti diketahui, pemerintas sudah membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
"Isu ini menjadi perhatian serius Bapak Presiden. Menkominfo langsung menindaklanjuti rapat kabinet itu dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis. Pasalnya, update terkait judi online adalah hal yang sangat urgent, terutama untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online. Meski demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.
"Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini. Selain itu saya yakin bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online," tandasnya.
Baca Juga:
Wamenkominfo Jamin Kebebasan Pers Lewat Regulasi Publisher Rights
Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses akses 1.918.520 konten bermuatan judi online. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.