Technologue.id - Jakarta, Jumlah pengguna Internet di Indonesia pada Januari 2022 tercatat mencapai 204,7 juta, dengan tingkat penetrasi internet mencapai 73,7 persen dari total populasi.
Kini berbagai sektor usaha dan industri kian masif memberikan produk atau layanan berbasis digital.
Namun, di sisi lain, pemahaman masyarakat terkait pentingnya melindungi data pribadi di ranah digital masih minim. Kondisi ini membuat masyarakat sangat rentan mendapat berbagai serangan dan kejahatan digital.
Untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keamanan digital dan perlindungan data pribadi, ITSEC Asia, salah satu perusahaan keamanan siber bersama AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta menggelar acara diskusi dan workshop bertema “Pentingnya Meningkatkan Literasi Keamanan Digital Dan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia” secara hybrid di GrandKemang Hotel, Rabu (29/6).
Baca Juga:
Facebook Uji Coba Fitur Channel Grup untuk Diskusi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan yang menjadi narasumber pada acara tersebut menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih aware dengan keamanan digital.
“Peran jurnalis sentral dalam upaya memberikan pemahaman digital bagi masyarakat luas. Sebab internet menyajikan dunia seperti ruang kaca, setiap orang bisa melihat dan bisa tahu jejak seseorang secara maya. Jurnalis berwenang mengedukasi publik tentang cara memanfaatkan teknologi secara benar sebagai langkah pencegahan kebocoran data pribadi,” terang Semuel.
Semuel juga mencontohkan bagaimana perlindungan data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri.
"Saya pernah pernah menolak sebuah aplikasi, bukan aplikasi komunikasi, yang mintai akses ke kontak saya. Saya tolak! Kan bukan aplikasi komunikasi, kenapa harus minta kontak saya. Kontak di hp kita itu, bukan punya kita, tapi kontak teman-teman kita. Kita juga harus hati-hati memberikan kontak, tanpa seizin dari teman kita itu," papar Semual, sembari menghimbau agar berhati-hati dalam memposting atau mengupload beragam hal di ruang digital.
Di samping itu, regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data. Semuel mengatakan, “Dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan untuk menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik yang pada saat data tersebut dihimpun dan diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak dapat diperjual belikan seenaknya.
Baca Juga:
AFPI Gelar Fintech Landing Days di Makassar
Presiden Direktur ITSEC Asia, Andri Hutama Putra dalam kesempatan yang sama menegaskan, “Literasi kemanan digital adalah tulang punggung terbentuknya transformasi digital di Indonesia, maka jangan pernah merasa lelah untuk melindungi diri dari kejahatan siber, dan juga membagikan edukasi terkait keamanan informasi digital kepada teman-teman dan keluarga. Perlu kepedulian dan usaha bersama seluruh elemen masyarakat termasuk jurnalis yang dapat berperan untuk meningkatkan literasi keamanan digital masyarakat,” ujar Andri Hutama.
Andri juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan atau institusi, data atau informasi sudah menjadi aset yang bernilai sehingga perlu dijaga untuk menghindari kerugian operasional, finansial, dan reputasi.
Selain itu, perusahaan atau institusi yang menyimpan data pribadi juga perlu memperhatikan hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi.
“ITSEC Asia juga mendukung regulasi perlindungan data pribadi yang mengatur hak dan kewajiban pengelolaan informasi pribadi yang berujung pada tujuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kejahatan melalui digital,” jelas Andri.