Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Lebih dari 7.000 Desa di Indonesia Masih Belum Terjangkau Sinyal
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Walaupun layanan 4G LTE telah diresmikan secara nasional akhir 2015 lalu, ternyata pekerjaan rumah pemerintah masih jauh dari kata tuntas. Data terbaru yang diungkap di Rapat Koordinasi Menuju Indonesia Merdeka Sinyal 2020 yang diikuti 26 Pemerintah Provinsi se-Indonesia menyebut kalau 7.480 desa belum terjangkau sinyal. Bukannya pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdiam diri. Demi mewujudkan aksesibilitas layanan seluler dan/atau internet di seluruh Indonesia pada 2020, pemerintah siap bekerja keras.

Baca juga:

Data Sudah Riil, Sebanyak Ini Pelanggan Seluler Prabayar di Indonesia

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan pada redaksi (09/07/2018), lebih dari 7.000 desa itu akan diberi akses telekomunikasi secara bertahap melalui teknologi satelit, serat optik, dan microwave serta transisi dan migrasi antarteknologi tersebut dengan mempertimbangkan konektivitas jaringan yang tersedia. Kementerian yang dinakhodai Rudiantara itu juga bakal dibantu oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Baca juga:

Menkominfo Apresiasi Performa Operator Telco di Momen Lebaran 2018

Badan yang dulunya bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) tersebut dibentuk untuk memastikan manfaat digitalisasi dapat dinikmati oleh seluruh penduduk di Indonesia. Caranya dengan membangun jaringan telekomunikasi di wilayah-wilayah yang secara finansial tidak menarik untuk dikembangkan oleh swasta, meliputi wilayah dengan jumlah penduduk yang sedikit, lingkungan geografis yang sulit, kawasan perbatasan, dan tingkat ekonomi masyarakat yang rendah.

Baca juga:

Penjelasan Kemkominfo Terkait Pemblokiran Tik Tok

Dari tahun 2015 sampai sekarang, BAKTI telah membangun 855 BTS yang tersebar di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Seluruh anggaran penyediaan BTS ini berasal dari dana Kewajiban Pelaksanaan Universal (Universal Service Obligation/USO) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari 1,25 persen dari pendapatan seluruh penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia. Anggaran tersebut dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui BAKTI. "Dalam waktu dua tahun sejak 2015, lebih dari 3.000 desa di Indonesia telah merasakan langsung kinerja BAKTI," jelas Direktur Utama BAKTI, Anang Latif. Anang juga meminta dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan target Indonesia Merdeka Sinyal 2020.

SHARE:

APJATEL Harap Kemenkodigi Gagas Regulasi Fleksibel dan Efisien

Google Perluas Aplikasi Cuaca AI untuk Ponsel Pixel Lawas ,