Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Transportasi Online yang Langgar Peraturan Akan Diblokir
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Permasalahan antara operator layanan transportasi online dengan mitranya yang seringkali terjadi akhir-akhir ini, bercabang pada penerapan PM Perhubungan No. 26 Tahun 2017, yang diberlakukan sejak 1 Juli kemarin. Saat peraturan tersebut dilanggar dan dinilai sebagai pelanggaran berat, maka operator terkait bisa diblokir. Dikutip dari Dephub.go.id (4/7/2017), pelanggaran berat yang dimaksud adalah mengoperasikan armada yang belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, dan belum mendapatkan izin. Pemblokiran terhadap operator layanan transportasi online tersebut nantinya akan dikordinasikan dengan Kementrian Kominfo, sesuai UU ITE dan PM 26. “Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26,” papar Pudji Hartanto Iskandar, Dirjen Perhubungan Darat. Penindakan tersebut mengacu pada pokok ketiga Peraturan Menteri Nomor PM 26 Tahun 2017 yang menyebutkan, STNK yang digunakan armada transportasi online harus merupakan STNK yang berbadan hukum, tidak lagi bersifat pribadi. Namun, pergantiannya dapat dilakukan setelah masa berlaku STNK-nya habis. Guna memastikan peraturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, Dirjen Perhubungan Darat menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 2 Tahun 2017 dengan menurunkan tim monitoring. “Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id” jelasnya pada siaran Pers yang diterima oleh tim redaksi Technologue.id. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sendiri mengatakan, PM 26 ini membutuhkan waktu penyesuaian selama sekitar 3 sampai 6 bulan. “Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,” tegas Menhub. Baca juga: Kini Anda Bisa Memesan Uber untuk Digunakan Oleh Orang Lain, Secara Khusus! Integrasi Transportasi dan Teknologi Bantu Urai Kemacetan Kota Transportasi Umum Jakarta Sekarang Diperkuat Aplikasi Eropa Timur

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun