Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Langkah Proaktif Kominfo Guna Antisipasi Fintech Ilegal
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Terkait banyak beredarnya aplikasi fintech ilegal yang meresahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkau menerapkan langkah proaktif untuk menanggulanginya. Menurut Menteri Kominfo, Rudiantara, saat ini pelaporan atas aplikasi fintech ilegal telah berubah sebagai upaya mencegah munculnya lebih banyak korban fintech ilegal.

Baca Juga: OJK Soroti Izin Fintech P2P Lending

"Jika sebelumnya untuk melakukan blokir aplikasi fintech ilegal harus melalui Satgas Waspada Investasi, kemudian baru pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo. Sekarang dibalik prosesnya. Kominfo lebih proaktif, misalnya mendapat 200 fintech kemudian bandingkan dengan daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup. Baik situs maupun aplikasi," ungkap Rudiantara usai acara Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Negeri Solo, Sabtu (09/03/2019). Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, setiap harinya Kominfo selalu melakukan pemantauan situs dan aplikasi fintech ilegal. Menurutnya setiap hari selalu ditemukan fintech yang melakukan penipuan, terutama peer-to-peer (P2P) lending. "Tiap hari kami lakukan penyisiran (fintech ilegal) karena setiap hari yang menipu ada saja. Sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 mengidentifikasi ada 803 perusahaan fintech ilegal," ucap Rudiantara.

Baca Juga: Doku Percepat Proses Verifikasi Pelanggan Melalui Data Dukcapil

Hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan 168 perusahaan fintech ilegal sejak Januari ke Februari. Total fintech P2P lending ilegal tercatat 803 sejak Juli 2018 hingga Maret 2019. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memberantas fintech ilegal. "(Daftar) yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga kalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis," kata Wimboh seraya menyatakan saat ini sebanyak 600 fintech P2P ilegal sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

SHARE:

IM3 Rebranding Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum

Optimalkan Jaringan, Telkomsel Usung Solusi Self-Adaptive Feedback