Technologue.id, Jakarta – Perselisihan Samsung dan Apple yang sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu akhirnya sampai di putusan final. Mengutip CNET.com (24/05/2018), vendor asal Korea Selatan itu dijatuhi hukuman denda US$539 juta (Rp7,6 triliun) karena melanggar paten Apple. Pelanggaran ini ditengarai membuat calon konsumen tergoda membeli perangkat Samsung ketimbang iPhone. Detailnya, denda sebanyak US$533.316.606 (Rp7,5 triliun) adalah untuk penalti pelanggaran tiga paten desain Apple. Sementara sisanya, adalah untuk pelanggaran dua paten fitur.
Baca juga:
Guna Lawan Apple, Google, Hingga Samsung, Microsoft Akuisisi Startup Ini
Jumlah ini mungkin terlalu banyak bagi Samsung. Sebab, brand ponsel Android terpopuler global itu sudah mengajukan banding pengurangan denda menjadi US$399 juta saja. Namun, putusan akhir pengadilan tak berpihak pada Samsung.Baca juga:
Ponsel Samsung Inikah yang Bakal Dilengkapi AI Bixby 2.0?
Akan tetapi bagi industri teknologi, putusan ini menjadi contoh bahwa vendor smartphone sebaiknya lebih mengedepankan inovasi ketimbang hanya meniru produk kompetitor. Para desainer smartphone pun jadi merasa lebih dihargai, karena desain ternyata punya peran untuk meningkatkan penjualan.Baca juga:
Sebagai informasi, konflik antara Samsung dan Apple ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. Perangkat yang dicurigai meniru desain dan fitur Apple ini adalah perangkat Samsung yang dijual antara tahun 2010 sampai 2011.