Technologue.id, Jakarta - Ilmuan China divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda 3 juta yuan atau Rp 5,9 miliar oleh pengadilan setempat. Vonis tersebut dijatuhkan karena telah melakukan eksperimen pada embrio manusia untuk memberi mereka ketahanan terhadap virus HIV. Ilmuan bernama Be Jiankui yang mengklaim telah menciptakan bayi perempuan kembar lewat rekayasa genetik tersebut dikatakan majelis hakim di Shenzen telah melakukan percobaan ilegal berbahaya. Pengadilan juga menilai Jiankui tidak punya kualifikasi sebagai dokter. Kantor berita Xinhua melaporkan, majelis hakim mengatakan bahwa para pelaku beraksi untuk kepentingan pribadi. Mereka juga dianggap telah mengacaukan tata tertib dalam dunia medis. "Mereka telah melampaui batas bawah etika dalam dunia penelitian ilmiah dan etika kedokteran," kata majelis.
Baca Juga: Deteksi Kanker Payudara, AI Lebih Akurat Dibanding Dokter?
Dalam menjalankan aksinya, Jiankui melakukan alterasi genetik menggunakan alat bernama CRISPR. Cara kerjanya menggunakan metode gunting molekul untuk memodifikasi DNA dengan memutus, menjepit, atau menggantinya. Rekayasa genetika yang dilakukan dianggap bisa membantu subjeknya menghindari penyakit turunan dengan memutus atau mengubah kode genetika yang bermasalah. Namun para ilmuan khawatir apa yang dilakukan bisa membahayakan bukan hanya pada subjeknya, tetapi juga pada generasi penerusnya yang mewarisi perubahan genetik tersebut. Selain menjatuhkan hukuman pada Jiankui, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pada ilmuan lain yang ikut membantu melancarkan aksi Jiankui, yaitu Zhang Renli dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 1 juta Yuan atau Rp1,9 miliar, serta Win Jingzhou dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda 500.000 Yuan atau Rp 996 Juta.