Technologue.id, Jakarta - Facebook digugat lantaran diduga mencuri data biometrik berupa pengenalan wajah atau facial recognition para pengguna Instagram. Tak main-main, data tersebut jumlahnya mencapai 100 juta buah.
Dilansir dari Apple Insider pada Selasa (18/8/2020), Gugatan telah dilontarkan ke pengadilan Negeri di wilayah Redwood City, California. Dalam gugatan dikatakan Facebook memanfaatkan alat face-tagging atau penanda wajah yang ada di Instagram untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Facebook Izinkan Karyawan Tetap ‘Santuy’ Kerja dari Rumah
"Facebook menggunakan data-data ini untuk meningkatkan kemampuan pengenalan wajah di semua produknya. Termasuk aplikasi Facebook, dan membagikan informasi ini ke berbagai entitas," tulis gugatan tersebut.
Praktik tersebut jelas melanggar undang-undang privasi Illinois. Dengan pelanggaran ini, Facebook terancam membayar denda sebesar US$ 1000 per pelanggaran atau lebih besar hingga US$ 5000 jika memang disengaja.
Baca Juga:
Pakar Siber Sebut TikTok Tak Lebih Berbahaya dari Facebook
Facebook sendiri sebelumnya pernah digugat karena kasus serupa. Gugatan itu dilayangkan pada Juli lalu dan Facebook terpaksa membayar US$ 650 juta karena terbukti mengambil data biometrik wajah para penggunanya.
Tak hanya itu, kasus pengumpulan data pribadi oleh Facebook juga pernah terjadi di bulan April lalu. Dimana Facebook mencoba membeli spyware yang dibuat oleh NSO Group guna memantau para penggunanya di iPhone.