Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kurir Gelapkan MacBook Seharga Rp 67 Juta, Ini Kata Gojek
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kasus pencurian yang melibatkan oknum driver Gojek berhasil diungkap oleh polisi. Jajaran Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Gojek pun memberikan apresiasi kepada pihak polisi. Tak hanya itu, Gojek juga mengatakan telah berkordinasi dengan marketplace untuk memproses penggantian barang.

"Kami telah berkoordinasi dengan partner e-commerce kami untuk dapat memproses penggantian barang yang hilang sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku," kata Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek dalam pernyataan resmi, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:

2030, Gojek Hadirkan Layanan Transportasi Nol Emisi

Gojek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberi sanksi kepada mitra yang melanggar aturan. Bila terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai kebijakan yang berlaku, yaitu putus mitra.

"Kami terus mengedukasi mitra driver mengenai Tata Tertib Gojek yang salah satu poinnya membahas larangan dan sanksi terhadap ancaman keamanan, termasuk penggunaan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, memperjual-belikan akun maupun bentuk penyalahgunaan akun lainnya," kata Rubi.

"Jika terbukti, maka akan diputus mitra. Kami tidak mentolerir segala tindakan pelanggaran yang terbukti terjadi di dalam ekosistem kami serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas keamanan kami," tambahnya.

Baca Juga:

Gojek Berikan Lagi Beasiswa Buat Anak Mitra

Sebelumnya, viral kasus pencurian yang melibatkan oknum driver Gojek. Tak main-main, barang yang digondol adalah MacBook Pro M1 Max seharga Rp 67 juta.

Oknum driver Gojek ini membawa kabur paket pesanan dari korban bernama Untung Putro. Diketahui driver menggunakan akun Gojek orang lain dan KTP orang lain dalam menjalankan aksinya.

Saat ini tersangka telah diringkus oleh jajaran Lolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi pasal berlapis, yakni 28 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol