Technologue.id, Jakarta - Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) membawa pengalaman baru bagi para pengguna smartphone. Dengan inovasi ini, smartphone tidak lagi menggunakan kartu SIM secara fisik.
Kendati tidak semua ponsel mengadopsi teknologi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan uji publik Kajian Implementasi e-SIM di Tanah Air.
Melalui keterangan resmi website Kominfo, dalam rangka implementasi teknologi e-SIM di Indonesia, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Kajian Implementasi e-SIM di Indonesia yang memiliki beberapa tujuan.
Baca Juga:
Q1 2023, Geng iPhone Rajai Peringkat Smartphone Premium
Tujuan Kajian Implementasi e-SIM ini antara lain, memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya, analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia serta memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.
Sistematika draf kajian implementasi e-SIM adalah sebagai berikut: Bab 1. Pendahuluan, Bab 2. Teknologi e-SIM, Bab 3. Outlook Implementasi e-SIM, Bab 4. Tinjauan Implikasi Implementasi e-SIM, Bab 5. Data Empiris, Bab 6. Pengaturan Implementasi e-SIM, Bab 7. Risiko Pengaturan Implementasi e-SIM dan Bab 8. Kesimpulan dan Rekomendasi.
Baca Juga:
Jelang Rilis, Xiaomi Indonesia Ungkap Spesifikasi Redmi Note 12 Pro
Draf uji publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.
Tanggapan terhadap Uji Publik kajian implementasi e-SIM ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Juni 2023.