Technologue.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan lnformatika tentang Klasifikasi Gim.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5 yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim.
Baca Juga:
Kominfo Akui Keaslian Data Paspor yang Bocor
Menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, cakupan materi RPM perihal Klarifikasi Gim ini akan meliputi ketentuan umum, klarifikasi gim, pengawasan, peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Konsultasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undangn Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait persan serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Data Paspor Bocor, Netizen Desak Kominfo dan BSSN Bubar
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023.