Technologue.id, Jakarta - Demi terciptanya pemilu 2024 yang damai, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Baca Juga:
Pendapatan Huawei, Nokia dan ZTE Alami Kenaikan Berkat Bisnis Nirkabel 5G
Menkominfo berkerja sama dengan Tentara nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang membuat konten radikalisme dan terorisme.
Laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform Twitter yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.
Menteri Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Menkominfo juga meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.
Baca Juga:
Google Pixel Terbaru Meluncur Oktober Mendatang
“Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” tutup Menteri Budi.