Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Mulai Awasi Transaksi NFT
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Non-Fungible Token (NFT) sedang ramai diperbincangkan di ranah media sosial. Salah satu pemicunya yaitu seorang pemuda bernama Ghozali yang bisa meraup cuan hingga miliaran berkat menjual foto selfienya melalui platform marketplace OpenSea.

Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengingatkan, untuk platform transaksi NFT dapat memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga:
Viral Ghozali Everyday, Bikin Orang Rela Bayar Mahal

Selain itu, Johnny G. Plate memerintahkan agar adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai Lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Dalam keterangan resminya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Kominfo mengimbau agar masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

"Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," jelasnya dalam keterangan resminya, Minggu (16/1).

Baca Juga:
Jadi Miliarder Lewat NFT Seperti Ghozali? Begini Caranya

Dalam hal ini, Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas bersama dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan tindakan hukum apabila ada pelanggaran hukum bagi pengguna platform teknologi NFT.

Untuk diketahui, Non-Fungible Tokens atau NFT adalah sebuah aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi.

Karya seni dan barang koleksi tersebut meliputi lukisan, seni musik, item dalam gim, video pendek, foto, hingga rekaman suara.

SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024