Technologue.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta Telkomsel melakukan penyelidikan terkait hebohnya kasus kebocoran data yang dialami Denny Siregar. Permintaan tersebut dilontarkan dalam keterangan resminya pada Senin (6/7/2020).
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler," ujarnya.
Baca Juga:
Raksasa E-Commerce Indonesia di Retas, Ini Tanggapan Kominfo
Dalam pernyataannya, Menteri Johnny juga menegaskan agar penyedia layanan telekomunikasi, terkhusus Telkomsel senantiasa merahasiakan seluruh data pelanggannya. Hal ini seperti tertuang dalam pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016.
Lebih lanjut, masyarakat dihimbau untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler. Ia juga mengingatkan bahwa melakukan penyalahgunaan terkait data pribadi milik orang lain akan diproses secara hukum.
"Kementerian Kominfo menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," katanya.
Baca Juga:
Tips Aman Jaga Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan
Kasus kebocoran data yang menimpa Denny Siregar sendiri mencuat ketika akun Twitter @Opposite6891 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar yang menampilkan sejumlah informasi pribadi milik Denny. Pria yang tengah jadi perbincangan lantaran menyebut santri calon teroris itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Telkomsel.