Technologue.id, Jakarta - Pemerintah terus secara serius melakukan upaya memerangi praktik judi online. Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberantas judi online sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024. Mulai dari tindakan pemutusan akses konten judi online, permohonan pemblokiran rekening bank terafiliasi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pengajuan pemblokiran e-wallet terkait judi online.
Baca Juga:
Aplikasi Gopay Tampilkan Laman Khusus Pelaporan Judi Online
Menurutnya saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak hampir 4,7 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 14 Oktober 2024. Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menanganai sebanyak 38.561 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 36.883 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan
"Lalu, juga pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet, termasuk akun Gopay, terkait judi online kepada Bank Indonesia," ujar Menkominfo Budi Arie, saat kampanye Gopay 'Judi Pasti Rugi', Kamis (17/10/2024).
Dia mengatakan, penggunaan e-wallet atau dompet digital telah menjadi modus baru dalam judi online, dengan nilai transaksi lebih dari Rp5,6 Triliun. "Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari kita semua. Gopay selaku penyedia jasa pembayaran karya anak bangsa dapat menerapkan electronic Know Your Costumer yang sejalan dengan Ketentuan Perlindungan Data Pribadi," jelasnya.
Baca Juga:
Tindakan Preventif Kredivo Tangani Potensi Judi Online
Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi.
“Kami apresiasi GoPay sebagai karya anak bangsa sebagai bagian dari GoTo atas kolaborasi untuk berantas judol melalui langkah konkrit. Ini merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh masyarakat.”
Di sisi lain, hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Prabu Revolusi menyampaikan penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
"Tiga bulan terakhir setelah ada Kepres, penurunan (akses judol) langsung drastis. Dari potensi transaksi sekitar Rp981,2 triliun menjadi Rp404 triliun. Hampir Rp500 triliun kita bisa cut," ujarnya di kesempatan acara yang sama.