Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing COVID-19 menggunakan aplikasi smartphone bernama Trace Together. Aplikasi ini dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari Positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh positif Corona, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.
Baca Juga: Lawan Corona, Kominfo Apresiasi Platform Digital Karya Anak Bangsa
"Penyelenggaraan Surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," tutur Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, saat menggelar konferensi pers virtual, Kamis (26/3/2020). Dijelaskan Menkominfo, aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. "Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar Positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol ODP (Orang Dalam Pemantauan)," katanya. Menkominfo menekankan kepada operator telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat COVID-19.Baca Juga: Kominfo Luncurkan Hotline Informasi terkait COVID-19 via WhatsApp
Pihak Operator diminta melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing). Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast. "Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri," ungkapnya.