Technologue.id, Jakarta - Dugaan kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia lagi-lagi terjadi. Kali ini justru menimpa institusi pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Pengguna dengan akun bernama Bjorka menjual data dengan judul 'Indonesia SIM Card (Phone Number) Registration 1,3 Billion' di situs Breached forum.
Akun bernama Bjorka itu mengklaim bahwa dia memiliki 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan besaran 87 GB dan dibanderol dengan harga USD 50 ribu atau Rp 774 juta.
Baca Juga:
Bocor Data Pelanggan IndiHome, Siapa yang Rugi?
Agar meyakinkan kalau data tersebut valid, akun tersebut juga menyediakan sampel data sebanyak 2 GB.
Dugaan kebocoran data pribadi itu terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telpon, operator seluler yang digunakan dan tanggal registrasi.
Dari penelusuran data sampel tersebut diketahui bahwa data yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Adapun operator yang tercantum di sampel data adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.
"Indonesian SIM card registration data is apparently out there for the taking. Kominfo dropped the ball again? We’re really open sourcing everything, huh?” tweet akun @nuicemedia, pada Kamis (1/9).
Baca Juga:
Data Pelanggan Indihome Bocor ke Internet
Akun tersebut menulis bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Jika aturan tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan, maka masyarakat yang menggunakan nomor tersebut akan dihentikan.