Technologue.id, Jakarta – Kabar baik untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sampai saat ini belum mendaftar. Kominfo memberi tambahan waktu lima hari untuk PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajibannya.
Semuel A. Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo mengatakan bahwa Kementrian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum mendaftar hingga hari ini.
“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” tegas Dirjen Aptika saat memberikan keterangan kepada jurnalis secara virtual dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/07).
Baca Juga:
Kominfo Bantu dan Dampingi Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa Kominfo telah memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori traffic aplikasi. Yang mana dimulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.
“Jadi kita dari tadi pagi sampai sore ini meng-compile 100 PSE dengan traffic yang terbesar. Besok kita akan meng-compile 1.000 PSE yang terbesar, setelah itu akan melanjutkan 10.000 yang terbesar dilihat dari jumlah traffic-nya,” jelasnya.
Berdasarkan jumlah yang direkap per hari, ada beberapa PSE yang belum mendaftar. Dirjen Aptika menyebutkan PSE yang belum mendaftar tersebut diantaranya ada Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.
“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” kata Dirjen Aptika.
Selain itu, Dirjen Aptika juga mengatakan bahwa jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar ada sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.
Sementara itu, menurut Dirjen Aptika Kominfo, ada beberapa kendala yang dialami oleh PSE Lingkup Privat selama pendaftaran. Kendala tersebut disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).
“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.
Baca Juga:
Daftar PSE yang Sudah Aman dan Terancam Blokir
Meskipun demikian, Kominfo sudah memberikan asistensi dan kemudahan untuk PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar. Yakni dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS.
“Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," jelas Dirjen Aptika.
Perlu dicatat dan diingat, bahwa Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Apabila tidak ada respons, Dirjen Aptika akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.
“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” tandasnya.