Technologue.id, Jakarta - Kominfo memberikan peringatan keras kepada platform dan aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika belum platform dan aplikasi yang diamksud belum mendaftar sampai Rabu minggu depan, maka layanan akan diblokir.
“Kalau belum daftar akan dikirim surat dalam lima hari kerja, kalau tidak (daftar) proses blokir berjalan,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
Baca Juga:
Kominfo Bantu dan Dampingi Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Selanjutnya, masih terdapat beberapa platform raksasa yang belum mendaftar PSE seperti LinkedIn, Opera, Yahoo, DOTA, Amazon, Alibaba, dan Roblox.
Padahal Rabu (20/7) kemarin menjadi batas akhir untuk platform dan aplikasi mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kendati demikian, Semuel memastikan pemerintah tidak akan langsung menutup layanan PSE yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan. Ada tiga sanksi yang akan diberikan secara bertahap.
“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” kata Samuel Abrijani Pangerapan.
Baca Juga:
Instagram Luncurkan Peta Baru, Permudah Menemukan Lokasi Populer
Lebih lanjut, Samuel menegaskan jika mereka melewati tenggat waktu yang diberikan, para PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran berupa surat yang diberikan sehari setelah tenggat waktu pendaftaran. Jika mereka masih membandel, maka Kominfo akan memblokir platform tersebut.