Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).
Agenda yang semula direncanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya.
"Saya mewakili Kominfo, saya ingin menyampaikan rencana ASO tidak jadi dilaksanakan," kata Plt Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika, Ismail, Jumat (6/8/2021).
Ismali memaparkan, penjadwalan ulang ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya karena pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kominfo Siap Bagi-bagi Gratis 6,8 Juta Set-Top-Box Digital
"Saat ini fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19," terangnya.
Selain itu, ia menyebut Kominfo mendapat masukan yang menyarankan proses ASO tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Penjadwalan ulang juga dilakukan untuk meningkatkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021," tutur Ismail.
"Saat ini sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, penyesuaian akan kami umumkan secepatnya," pungkasnya.
Baca Juga:
Siaran TV Analog Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital
Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sendiri awalnya direncanakan selesai sebelum tanggal 2 November 2022.
Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.
Pada tahap awal, pelaksanaan ASO mencakup Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Kabupaten Serang.
Selanjutnya ada Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, serta Kabupaten Nunukan.