Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Awasi Refund Pulsa dan Kuota Pelanggan Bolt
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, menyusul tindakan penghentian izin penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk. Berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 28 Desember 2018, baik Bolt dan First Media telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz. Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kominfo telah menerima laporan dibukanya gerai layanan langsung di 28 lokasi. Sebanyak 25 lokasi gerai tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan lima lainnya di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bolt Tutup, Smartfren Siap Ambil Alih

Pelanggan bisa melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyertakan fotocopy-nya, dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas. Berdasarkan pantauan Kominfo dan BRTI hingga Kamis (03/01/2018) pukul 11.30 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online. Kominfo meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Kominfo dan BRTI akan terus memonitor proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan.

Baca Juga: Frekuensi Bekas Bolt dan First Media Kosong, Apa Upaya Pemerintah Selanjutnya?

Dalam keterangan resminya, Dicky Mochtar, Direktur Utama PT Internux memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan. “Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky.

SHARE:

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?