Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengungkap enam Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mematuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020. Jika masih melanggar, Kemenkominfo mengancam bakal memblokir operasi mereka di tanah air.
Pihak Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada keenam platform tersebut pada 5 Maret 2024, memberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Keenam OTA asing yang mendapatkan peringatan meliputi Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Baca Juga:
Percepat Transformasi Digital Nasional, Kominfo Siapkan Sejumlah Infrastruktur
Jika tidak ada respons atau tindakan dari keenam platform dalam waktu yang ditentukan, Kominfo siap memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik mereka.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menkominfo nomor 5/2020. OTA asing diberikan kesempatan untuk mematuhi aturan dengan bantuan pemerintah dalam proses pendaftaran.
Baca Juga:
Airbnb Larang Para Host Pasang Kamera CCTV Indoor
Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait aspek keamanan dan regulasi di sektor perjalanan online. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.