Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memutus akses situs dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai permintaan Bareskrim Kepolisian Negara RI, yang meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses situs yang memuat konten manipulasi data tersebut.
Baca Juga:
Kominfo Didesak Usut Celah Dark Web Dapat Diakses Anak Dibawah Umur
Sebelumnya kasus pembunuhan bocah di Makassar yang dilakukan oleh anak di bawah umur diawali dengan pelaku yang melihat situs jual beli organ manusia di internet.
Samuel A. Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo mengaku Tim AIS Kementrian Kominfo telah melakukan pemantauan dengan mencari situs jual beli organ tubuh manusia tersebut dan mendapatkan tujuh situs.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.
Baca Juga:
Gara-gara Hacker, Ramai Netizen Bahas "Menkominfo Idiot"
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.