Technologue.id, Jakarta - Komisi Dagang Federal (Federal Trade Commission) Amerika Serikat melayangkan tuntutan antitrust kepada perusahaan jejaring sosial terbesar, Facebook. Buntut pengajuan hukum ini, Facebook didesak untuk menjual dua anak perusahaan berharganya yaitu Instagram dan WhatsApp.
Mengutip dari GSMarena (10/11/2020), tuntutan hukum ini berawal dari tudingan bahwa Facebook menggunakan strategi "buy or bury", beli atau kubur, untuk menghadapi persaingan dan perusahaan yang lebih kecil.
Baca Juga:
Facebook Tuntut Oknum Pengepul Profil di Instagram
Tuntutan hukum yang dilayangkan dapat mengakibatkan Facebook harus mendivestasikan alias melepas kepemilikan atas kedua aplikasi tersebut.
Regulator federal dan negara bagian mengatakan akuisisi harus dibatalkan - sebuah langkah yang kemungkinan akan memicu tantangan hukum yang panjang karena kesepakatan telah disetujui beberapa tahun sebelumnya oleh FTC.
"Selama hampir satu dekade, Facebook menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan lawan kecil, menghabisi kompetisi, semua atas nama pengguna harian," kata pengacara umum New York, Letitia James, mengatasnamakan koalisi 46 negara bagian, Washington, D.C dan Guam.
Baca Juga:
Facebook Gulirkan Rp 12.5M Program Dana Bantuan untuk UKM Indonesia
Facebook menolak tuntutan hukum tersebut. Mereka menyebut sebagai "sejarah revisionis" dari dua akuisisi besar yang disetujui pemerintah beberapa tahun lalu.
"Fakta paling penting dalam kasus ini, yang tidak disebutkan Komisi dalam keluhan 53 halamannya, adalah bahwa mereka menyelesaikan akuisisi ini bertahun-tahun lalu," kata ketua penasihat Facebook Jennifer Newstead dalam sebuah pernyataan.
"Pemerintah sekarang menginginkan penyelesaian, mengirimkan peringatan mengerikan kepada bisnis Amerika bahwa tidak ada penjualan yang final," sebutnya.
Menurut dia Instagram dan WhatsApp sukses setelah Facebook berinvestasi.
Facebook sendiri mengakuisisi Instagram senilai USD 1 miliar pada 2012 dan WhatsApp senilai USD 19 juta pada 2014 silam.