Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemkominfo: Facebook Sudah Blokir Aplikasi Pihak Ketiga Mencurigakan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Belakangan, sempat mencuat rumor bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir Facebook di Indonesia. Alasannya, media sosial dengan basis pengguna terbesar di Indonesia itu masih belum mampu memberikan jaminan keamanan pada pemerintah terkait pengamanan data user-nya. Namun, Kemkominfo sudah mulai melunak. Sebab, Mark Zuckerberg cs telah mengirimkan surat balasan dari Facebook tertanggal 25 April 2018 yang menunjukkan iktikad baik yang diharapkan kementerian yang dipimpin Rudiantara itu.

Baca juga:

“Kambing Hitam” Skandal Facebook Siap Tuntut Balik Mark Zuckerberg cs

Dari penjelasannya pada redaksi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, (26/04/2018) menjelaskan kalau Facebook sudah memberikan jawaban dan kepastian. Bahwasannya, Facebook telah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ, sesuai dengan temuan dan permintaan Kemkominfo. Mereka juga tengah menginvestigasi aplikasi pihak ketiga lainnya dan akan memberikan informasi kelanjutannya begitu selesai.

Baca juga:

Kemkominfo: Ini Kuis dan Personality Test di Facebook yang Berbahaya

Selain itu, petinggi Facebook juga berjanji bakal berdialog dengan Menkominfo untuk menyelaraskan prinsip pemerintah dalam pencegahan terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi netizen, seperti skandal yang melibatkan Facebook dan Cambridge Analytica beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Bill Gates Angkat Bicara Soal Skandal Perusahaan Mark Zuckerberg

"Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo," kata Semmy, yang menambahkan kalau pemerintah juga berupaya untuk mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol