Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemkominfo Blokir Telegram, Karena Persaingan Antarplatform?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Diblokirnya Telegram ternyata tak memuaskan sebagian masyarakat Tanah Air. Bisa dilihat, tak selang lama setelah permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar para ISP memblokir 11 DNS milik Telegram, muncul petisi online yang memprotes pemutusan tersebut. Di media sosial pun komentar netizen terkait polemik diberedelnya instant messenger asal Rusia ini masih terus mengalir. Dari pemantauan Technologue.id, sejumlah pengguna Twitter mencurigai bahwa pemblokiran Telegram ini terkait dengan kompetisi antarplatform. Hal ini dikaitkan dengan fakta bahwa belum lama ini, Kemkominfo mengumumkan ketersediaan akun resminya di Line, yang notabene adalah perusahaan swasta penyedia aplikasi chatting sekaligus kompetitor Telegram. Pemilik akun @AlamsyahMutaqin, misalnya, menuliskan, "Akun resmi pemerintah kok dipakai untuk promo/endorse sih? Emang Line bayar brp? Kompetitor Line ga dipromosikan juga? Request endorse kemana?" Ada juga @wolwol yang mencuit, "Am curious sir. How much did actually @LineIDN paid you to block @telegram?" sambil me-mention akun pribadi Chief RA di @rudiantara_id. [caption id="attachment_19665" align="alignnone" width="700"] Menkominfo, Rudiantara, mengenalkan akun resmi Kemkominfo di Line (source: Twitter / kemkominfo)[/caption] Redaksi lantas mencoba mengonfirmasi dugaan ini ke Kemkominfo. Sayangnya, Noor Iza yang dihubungi hari ini (15/07/17) enggan berkomentar. Langkah pemerintah ini, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo itu, hanya mengacu pada siaran pers yang sudah diterbitkan sebelumnya. Dalam keterangan tersebut, Kemkominfo meyebut Telegram belum punya Standard Operating Service (SOP) untuk menangani konten-konten yang dirasa membahayakan dan mengancam negara. Plus, Rudiantara dan jajarannya telah menemukan bukti berupa kanal bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di sisi lain, video Kemkominfo dan Menkominfo yang dituding mempromosikan Line itu pada dasarnya hanya membeberkan keuntungan bagi netizen yang mengikuti official account Kemkominfo di Line, sama seperti akun resmi lainnya. "Karena di sini [akun official Kemkominfo], kita bisa mengenal, bisa mendapatkan informasi, dari kemajuan pembangunan negara kita. Sehingga kita bisa lebih mencintai negara kita," jelas Rudiantara dalam video berdurasi 45 detik itu.   Baca juga: Founder Telegram: Pemerintah Indonesia “Main Hakim Sendiri” Netizen Lawan Pemblokiran Telegram Via Petisi Online, Sudah 11 Ribu Pendukung! Diduga Dukung Terorisme, Kemkominfo Segera Blokir Aplikasi Telegram

SHARE:

Guru Asal Sulsel Manfaatkan AI untuk Permudah Pelajaran Matematika

Google Blokir 1.000 Lebih Situs Berita Palsu Pro-China