Technologue.id, Jakarta - Teknologi kecerdasan buatan (AI) mulai dimanfaatkan ke suatu hal yang positif. Namun, tidak sedikit pula yang menggunakan teknologi AI untuk konten negatif.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku sudah ada aturan terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan.
Baca Juga:
ASUS ROG Luncurkan ROG Phone 6 Special Edition
"Kalau teknologinya kita tidak mengatur tapi kalau penggunaan teknologinya itu yang kita atur," ujar Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Menurut Semuel, ada yang menggunakan teknologi AI untuk kebaikan seperti di fitur-fitur keuangan, marketing, situs pencarian sampai ChatBOT. Artinya, Kemenkominfo tidak menyalahkan teknologinya, tapi siapa yang menggunakan dan untuk apa.
"Jadi, penggunaannya yang kita soroti karena AI ada digunakan untuk kebaikan misalnya fitur-fitur finansial, marketing dan sebagainya. Tapi kalau disalahgunakan, itu yang kita tindak karena ada aturannya," jelasnya.
Baca Juga:
Telkomsel Sediakan Paket Bundling iPhone 15 Series untuk Pelanggan Pasca dan Prabayar
Terkait hukumnya, Kemenkominfo masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ibarat pisau bisa membantu untuk membuat makanan tapi bisa juga untuk menodong. Begitu pisau dibuat untuk menodong itu adalah pelanggaran. Kita masih pakai UU ITE untuk hukumnya," tutup Semuel.