Technologue.id, Jakarta - Penanganan konten negatif baik di situs maupun media sosial terus digalakkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terbaru, Kemenkominfo sudah menangani 3.761.730 konten negatif hingga 17 September 2023.
"Dari Tahun 2018 - 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, belum lama ini.
Baca Juga:
Tegas, 2 Juta Konten Pornografi Dibasmi Kemenkominfo
Menkominfo menyebut, sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, 1.211.571 konten pornografi serta sisipan laman judi di Situs Pemerintahan mencapai 9.607 sudah ditangani.
"Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening," tuturnya.
Berbagai macam terobosan yang sudah dilakukan Kemenkominfo dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
"Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023," tandasnya.
Menurut Menkominfo, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
"Melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang terlibat aktivitas judi online," jelasnya.
Kemenkominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
"Kementerian Kominfo melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif," ujarnya lagi.
Baca Juga:
NASA: Perlu Banyak Data dan Teknik Ilmiah untuk Memahami UFO
Khusus penanganan konten judi online, Kemenkominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet dan kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," tandas Menteri Budi Arie.