Technologue.id, Jakarta - Kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau AI mampu memberikan kontribusi perekonomian global mencapai US$142,3 Miliar pada 2023.
Khusus di kawasan ASEAN, nilai pasar AI diprediksi akan mencapai US$1 Triliun pada 2030, dengan kontribusi dari Indonesia sebesar US$366 Miliar.
Baca Juga:
Penerapan Teknologi AI dalam Mendorong Bisnis Operator Telekomunikasi
Teknologi AI memang memberikan disrupsi di berbagai lini, apakah itu sektor bisnis, dunia pendidikan hingga jasa kreatif.
Namun, bak pisau bermata dua, AI juga membawa berbagai tantangan. Misalnya bias algoritma yang rentan berakibat keputusan diskriminatif, maraknya penyebaran disinformasi bermodalkan generative AI, hingga hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
"Kita perlu menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Untuk itu, kita tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman AI,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria.
Nezar berharap agar mendapat masukan dari pemangku kepentingan untuk memperkaya Surat Edaran tersebut.
"Kami ingin menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ tegas Nezar.
Baca Juga:
Indonesia Targetkan 100 Ribu Talenta Digital Kuasai Teknologi AI
Sejatinya, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Pemanfaatan AI juga masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Lantas, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespon disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, tapi berguna dan bermakna bagi kita semua,” tutup Nezar.