Technologue.id, Jakarta - Kemenkominfo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
"Kemenkominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan warga. Salah satu outputnya ditemukan rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Baca Juga:
Tegas, 2 Juta Konten Pornografi Dibasmi Kemenkominfo
Menkominfo melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023 yang berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Baca Juga:
Kemenkominfo Tangani 3 Juta Lebih Konten Negatif di Website dan Media Sosial
Sejak tanggal 17 Juli s.d. 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, mereka juga menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).