Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemenkominfo Bantah Bikin Akun di Pornhub
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memberikan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub.com. Dalam keterangan resmi yang dilayangkan ke redaksi Technologue.id, Jumat (27/12/2019), Kemenkominfo menyatakan bahwa tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.

Baca Juga: Ada Akun Kominfo di Situs PornHub

Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh instansi terkait pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

Baca Juga: Akun Kominfo Muncul di Pornhub, Netizen Nyinyir

Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut. "Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," bunyi keterangan resmi dari Kemenkominfo. Selanjutnya, Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

SHARE:

Optimalkan Jaringan, Telkomsel Usung Solusi Self-Adaptive Feedback

Upgrade "Otak" iQOO 13 Janjikan Performa Gacor