Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukan STRP, Begini Cara Buatnya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah berlangsung. Bagi masyarakat yang kerap keluar masuk wilayah DKI Jakarta, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021. Nah bagi kalian yang belum memiliki STRP dan ingin membuatnya, bisa melakukan pengajuan secara online lewat situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tapi sebelum itu, perlu diketahui bahwa STRP ini terdiri dari dua kategorisasi, yakni STRP untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak dan STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Masing-masing kategorisasi harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:

Cara Cek Kamar Rawat Inap untuk Pasien COVID-19

1. STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak.

  • KTP Pemohon atau Penanggungjawab
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
  • Foto ukuran 4X6 berwarna
  • Surat pengantar dari RT atau RW

2. STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

  • KTP Pemohon
  • Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
  • Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta

Jika seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi, buka situs resmi JakEVO di tautan https://jakevo.jakarta.go.id/. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga:

Cara Download Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19

  • Daftar dan login
  • Isi formulir permohonan STRP kemudian upload dokumen persyaratan yang telah dilengkapi
  • Klik "Submit"
  • Tunggu permohonan diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
  • Jika disetujui, STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah permohonan
  • Download STRP lalu cetak/print

STRP ini dapat digunakan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Kalian hanya perlu menunjukannya ke petugas di lapangan saat ada pengecekan.

SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024