Technologue.id, Jakarta - Kasus korupsi proyek pembangunan jaringan internet 4G di Indonesia, yang dikenal dengan skandal BTS 4G BAKTI Kominfo, tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja melakukan penangkapan dan penetapan tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah MA selaku account director of integrated account departement PT Huawei Tech Invesment (PT HTI). Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Dirut BAKTI Anang Latif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BTS
Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara MA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dalam video yang diunggah di media sosial Kejaksaan RI, Rabu (25/1/2023).
Saudara MA diduga bersekongkol dengan saudara AAL selaku direktur direktur PT BAKTI terkait pengadaan proyek mulai dari perencanaan hingga penetapan harga. Pada akhirnya, PT HTI dinyatakan sebagai pemenang proyek tersebut.
Akibat tindakan yang dilakukannya itu, saudara MA sudah mengakibatkan banyak kerugian negara. Adapun pasal yang telah dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi.
Korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini sangat merugikan negara. Pasalnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jaringan internet yang lebih baik, justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Baca Juga:
Kejagung Garap Dugaan Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia, agar dana negara dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan bangsa.
Pemerintah harus selalu berkoordinasi dengan badan pemberantasan korupsi dan lembaga keamanan lainnya untuk menangkap pelaku korupsi dan mengembalikan hak rakyat untuk hidup dalam masyarakat yang adil dan makmur.