Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Guru Besar Komunikasi Unair: Kehadiran Starlink Ancam Stabilitas Indonesia
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Hingar bingar layanan internet berbasis satelit Starlink menuai pro dan kontra di kalangan netizen dan praktisi IT Indonesia. Di kubu kontra, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika era 2007, Profesor Henri Subiakto, secara tegas menyatakan ketidaksetujuan ketika Starlink diijinkan beroperasi di Indonesia.

Menurut Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga itu, Starlink tak hanya berpotensi membangkrutkan perusahaan nasional di bidang telekomunikasi dan internet service provider, seperti group Telkom, Indosat, dan lain-lain. Namun Starlink juga bisa dimanfaatkan kekuatan sparatisme seperti KKB/OPM untuk komunikasi mereka tanpa terdeteksi negara atau pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Tanggapan Indosat Soal Starlink Resmi Hadir di Indonesia

"Makanya Starlink di dunia lebih banyak digunakan oleh negara-negara satelit atau pendukung Amerika Serikat. Kenapa demikian? Karena Satelit Starlink memiliki perbedaan signifikan dibandingkan satelit biasa seperti Palapa, Satria, Kacific, Telkom 1 dan satelit-satelit lain milik Eropa maupun AS di luar Starlink," ujarnya melalui akun pribadi miliknya di X @henrysubiakto. Redaksi Technologue.id sudah mengajukan permohonan menggunakan kutipan beliau dari postingan tersebut.

Henri menegaskan, masuknya Starlink bisa menjadi awal kematian bagi perusahaan-perusahaan nasional di bidang internet, seluler dan juga satelit. Hal ini lantaran Starlink bisa melayani langsung ke publik tanpa pihak ketiga atau mitra.

"Jadi Starlink bukan sekedar perusahaan perangkat dan layanan satelit semata, tapi Starlink juga berfungsi sebagai perusahaan internet service provider, bahkan bisa berfungsi sebagai platform digital. Mengingat Elon Musk juga memiliki perusahaan X (dulu Twitter) yang sekarang tak sekedar media sosial tapi juga mengarah jadi platform media komunikasi," ucap Henri.

"Ini bahayanya. Perusahaan Starlink trafik dan kontennya di luar jangkauan yuridiksi, kedaulatan digital dan kewenangan hukum nasional, selain bisa dimanfaatkan untuk melawan kedaulatan negara dan mengancam keamanan nasional," imbuhnya.

Baca Juga:
Starlink Punya Market Berbeda, XL Axiata Sebut Bukan Kompetitor

Perusahaan Starlink sebagai perusahaan AS dilindungi oleh US Cloud Act 2018 sehingga data yang mereka kumpulkan atau berada di perusahaan itu tidak boleh diakses negara lain (termasuk Indonesia), tapi di sisi lain harus terbuka pada Pemerintah dan penegak hukum AS.

"Persoalannya Starlink apa mau nurut hukum di Indonesia atau hukum AS? Kalau mereka melayani Papua atau daerah konfik lain, datanya bisa diakses intelejen dan pemerintah AS untuk kepentingan politiknya. Sebaliknya data-data itu tidak bisa diakses pemerintah Indonesia. Disitulah kenapa Starlink berbahaya bagi NKRI, saat melayani wilayah gunung-gunung dan pedalaman Papua," ujarnya.

Dia berharap, Elon bersedia setuju dan komit tunduk pada Undang-Undang Indonesia, serta layanan tidak menjangkau wilayah rawan seperti di Papua.

SHARE:

Leica GS05 Dibekali Teknologi GNSS untuk Akurasi Pemetaan

Leica Luncurkan Disto X6 dan Disto D5, Perangkat Laser Pengukur Jarak Segala Medan