Technologue.id, Jakarta – Google kembali harus menghadapi tuntutan hukum. Kali ini, tuntutan hukum ini datang dari Komisi persaingan India, yang menduga jika mesin pencari raksasa tersebut, telah mengecoh hasil pencarian di Google, yang dilakukan oleh masyarakat India. Lebih lanjut pihak India mengatakan bahwa tim penyidik mereka menemukan bahwa Google mengarahkan pengguna web yang mencari penerbangan ke halaman pencarian milik mereka sendiri. Tentu saja, hal ini membuat para pemilik situs lokal kalah dengan hasil pencarian tersebut.
Baca juga:
Ternyata Samsung dan Google Biang Kerok Baterai Boros
“Google memanfaatkan dominasi mereka di pasar pencarian web secara online, untuk memperkuat posisinya di pasar untuk layanan pencarian sindikat online. Para pesaing mendapati diri mereka ditolak ke pasar layanan pencarian sindikasi online,” ujar perwakilan Komisi persaingan India, seperti dikutip dari laman TechCrunch.com (13/02/2018). Oleh karena itu, pihak Komisi persaingan India pun memberikan denda terhadap Google. Tak tanggung-tanggung, mesin pencari raksasa tersebut terkena denda sebesar USD 21,1 juta atau sekitar Rp289 miliar.Baca juga:
Google Akan Bawa Asisten Pintarnya untuk Perangkat Chromebook
Jumlah besaran denda ini dirasa cukup adil oleh pemerintah India. Hal ini dikarenakan Google dikabarkan mendapatkan sekitar 5 persen dari total pendapatan mereka dari India. Sekedar informasi, pada pertengahan tahun 2017, Google juga sempat mendapatkan tuntutan serupa dari Komisi Persatuan Uni Eropa. Pada saat itu, Komisi Persatuan Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp36,1 triliun.Baca juga:
Hingga saat ini, pihak Google masih belum memberikan komentar mereka terkait denda ini. Namun yang pasti, iIni merupakan pelajaran bagi Google agar tidak mengambil resiko dan terkena denda di negara lain.