Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kebijakan Network Sharing Butuh Aturan Pendamping
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Niatan pemerintah melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 dan 53 tahun masih terus berlanjut. Tujuan dari langkah itu supaya pelaksanaan berbagi jaringan alias network sharing antar operator bisa dijalankan secepat mungkin. Pada acara diskusi bertajuk Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, Dr Fahmy Radhi, MBA Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM mengatakan, pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan kebijakan network sharing. Alasannya, salah-salah pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil dan perbatasan yang bakalan jadi korban. Menurut Fahmy, bila pemerintah menerapkan network sharing sekarang maka kebijakan itu tergolong prematur. Pemerintah disarankan mengedepankan terciptanya kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayan di suatu negara (mature network) sebelum menerapkan network sharing. Ia juga menyarankan supaya pemerintah juga membuat perbedaan jumlah kepemilikan jaringan antar operator rendah (low coverage gap). Kunci keberhasilan dari network sharing selanjutnya adalah, tidak ada operator yang mendominasi (no operator domination). Akan tetapi, bila pemerintah mau tetap memaksakan penerapan network sharing, Fahmy meminta agar pemerintah mau membuat regulasi yang bisa memaksa seluruh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi di daerah perbatasan dan kurang menguntungkan. Misalnya Indosat dan XL yang dinilainya lebih memilih membangun jaringan hanya di daerah yang menguntungkan. "Seharusnya adanya regulasi tambahan yang bisa memaksa operator telekomunikasi untuk membangun jaringan dan pemberian kopensasi yang sesuai. Tujuannya agar mengurangi dampak mandeknya pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil. Intinya pemerintah selaku regulator harus menjamin tidak ada operator yang dirugikan," tutur Fahmy. Lebih lanjut, Fahmy menyatakan sebelum network sharing diimplementasikan pemerintah seharunya terlebih dulu membuat blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya agar efisiensi yang dicita-citakan di industri telekomunikasi dapat tercapai. Pemikiran serupa diungkapkan Ir Prakoso, Wakil Ketua Desk Cyberspace Nasional Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Prakoso menyebutkan regulator sekarang ini belum memiliki blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Tak hanya itu, hingga saat ini belum ada kajian teknis yang terpublikasikan dari regulator tentang penjelasan network sharing yang bersifat aktif maupun pasif memenuhi standar keamanan dan ketahanan informasi. "Kajian teknis tersebut menurut saya sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas publik,"ujar Prakoso. Ahli Ilmu Perundang-Undangan Sony Maulana Sikumbang mengatakan, pada UU No 36 tahun 1999 dan PP No 52 tahun 2000 secara implisit melarang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyewa jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. "Jadi network sharing hanya dimungkinkan antara penyelenggara jasa dan penyelenggara jaringan. Bukan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi," papar Sony. Sony memberi masukkan, apabila pemerintah dalam mengubah perundang-undangan menempuh cara tambal-sulam, maka kepentingan nasional seperti anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan terabaikan. Mengubah UU bisa dilakukan dengan berbagai cara. Cara taktis adalah melakukan judicial review di Mahkamah Agung. "Perubahan pengaturan regulasi pemerintah tidak hanya sebatas PP saja. Menurut saya perubahan PP untuk memuluskan network sharing yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak cukup. Norma hukum mengatakan bahwa UU lebih tinggi dari PP. Sehingga yang harusnya diubah adalah UU telekmunikasinya bukan PP," tandas Sony. Baca juga : TARIF INTERKONEKSI BARU DITAKUTKAN HANYA UNTUNGKAN OPERATOR SWASTA PAPUA MENANTIKAN PEMBANGUNAN JARINGAN INDOSAT DAN XL AXIATA KECEWA PENERAPAN TARIF INTERKONEKSI BARU MOLOR, XL SURATI BRTI

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun