Technologue.id, Jakarta - Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlaku sejak 18 April 2020 lalu. Namun sayangnya, masih banyak smartphone ilegal yang belum diblokir dan masih bisa diaktifkan.
Menurut Ahmad Rodji selaku Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ini terjadi lantaran mesin CEIR yang merupakan mesin berisi database nomor IMEI ponsel masih belum sampai di Kemenperin. Ia menyebut mesin tersebut baru akan hadir beberapa waktu mendatang.
Baca Juga:
IMEI Diblokir, Bagaimana Nasib Ponsel BM?
"Pemblokiran perangkat ilegal sampai saat ini belum berjalan karena mesinnya belum masuk ke kami. Kira-kira ini baru akan sampai dua bulan lagi pada 24 Agustus mendatang," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara online pada Rabu (34/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, kebijakan IMEI ini masih bisa dilakukan lewat layanan cloud.
Ia mengatakan kejadian ini berpotensi melemahkan wibawa pemerintah, dimana sebelumnya dikatakan bahwa kebijakan mulai berjalan pada 18 Mei namun pada kenyataannya masih banyak celah yang bisa diakses para oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri
"Seharusnya ini tidak perlu menunggu hardware, tapi jalankan saja lewat Cloud. Sesuai dengan plan memang tidak menunggu hardware, IMEI control jalan di cloud dulu," ujarnya.
Kebijakan pengendalian IMEI sendiri dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo. Kebijakan ini diambil dengan alasan agar tata niaga perangkat menjadi lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.