Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kata Sandi Uno Soal Pajak Jualan di Media Sosial
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Menjajakan produk di media sosial kini menjadi teknik pemasaran baru yang dinilai pelaku usaha lebih efektif menjangkau konsumen. Dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana berjualan, pelaku usaha small-medium enterprise (UKM) tidak bisa melenggang mulus karena kini mereka harus berhadapan dengan pajak. Dengan kata lain, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak dan mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca juga:

Izin Usaha Dipermudah, Sandi Ingin Milenial Kian Inovatif

Netizen yang berdagang bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 46/2013. Pengenaan pajaknya pun dibedakan dengan tarif normal. Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final 1 persen. Namun jika omzet netizen melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal.

Baca juga:

Transaksi E-Commerce Melonjak Hingga 25% Sepanjang Piala Dunia 2018

Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyarankan agar pengusaha micro yang berjualan di media sosial mendapat kemudahan dalam membayar pajak. Sandi berharap masalah pajak nantinya tidak akan memberangus perkembangan bisnis mereka. "Jangankan menengah, yang establish juga kesulitan membayar pajak. Eksekusinya belum benar," kata Sandi. Dalam penerapan pajak di media sosial, pemerintah tidak akan membebani para pengusaha. Terutama bisnis yang digerakkan oleh kalangan muda. Ia sendiri menjelaskan, Jakarta belum akan menerapkan regulasi pajak untuk perdagangan online. "Orang kalau mau bisnis [seharusnya] dipermudah jangan dipersulit. Kita berlakukan Pajak dan Retribusi daerah untuk bisnis seperti restoran, hotel, dan cafe," ujarnya.

Baca juga:

Rekening Bank Dibobol via PayPal, Begini Cara Mengatasinya

Selanjutnya, di luar regulasi pajak, Sandi juga berencana akan menerapkan sistem pemberian insentif agar pelaku bisnis micro semakin giat meningkatkan usahanya. "Kita sekarang harus [mendorong] bagaimana pengusaha muda bisa naik kelas. Dari industri rumahan, lalu ke micro, menengah, hingga besar. Salah satunya caranya saya malah ingin memberikan insetif, " kata pria yang menggemari olahraga lari tersebut.

SHARE:

Digimap Resmikan Konsep Toko Apple Premium Partner Pertama di Jakarta

100 Hari Menkomdigi, Pengamat Ingatkan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi