Technologue.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mempermudah pelayanan pembuatan paspor melalui teknologi. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat membuka kanal informasi terkait permohonan paspor melalui WhatsApp SIGAP yang diluncurkan pada 2019 lalu. Inovasi ini memungkinkan para pendaftar untuk mengecek status permohonan paspor, mengetahui tata cara pembayaran, persyaratan permohonan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, atau sekadar menyampaikan apresiasi dan aspirasi.
Baca Juga: WhatsApp Segera Rilis Fitur Dark Mode
Bagaimana caranya? Sangat mudah! Para pemohon cukup mengirimkan pesan teks ke WhatsApp SIGAP di nomor +628118539333. Setelah itu pemohon akan mendapatkan balasan pesan berisi beberapa layanan menu informasi yang ingin diketahui. Sam Fernando, Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi mengakui bahwa teknologi menjadi bagian penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan harapan yang kian meningkat untuk mempermudah pelayanan. “Di dunia yang semakin terhubung, serta bersifat customer-centric, masyarakat berharap kebutuhan mereka dapat terpenuhi secara cepat dan efisien. Sebagai institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik, kami sadar akan hal ini sehingga terus berupaya memanfaatkan teknologi dan menanamkan pola pikir yang berpusat pada konsumen untuk berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sam. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah menggunakan WhatsApp untuk mengurangi antrean di tempat. Pemohon hanya perlu melakukan reservasi dengan mengirim pesan melalui nomor WhatsApp, dan akan menerima pesan balasan yang berisi pemberitahuan nomor reservasi beserta waktu dan tanggal. Masih memanfaatkan teknologi, antrean online saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi Layanan Paspor Online.Baca Juga: Bug di WhatsApp Bisa Hapus Chat
Upaya tersebut menunjukkan bagaimana transformasi digital telah mengubah cara berkomunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Layanan Publik, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada tahun 2018 mengungkap bahwa sebagian besar masyarakat memperoleh informasi mengenai pembuatan paspor melalui kanal-kanal digital Kantor Keimigrasian. Penggunaan aplikasi terpopuler seperti WhatsApp dilihat sebagai salah satu pilihan terbaik untuk memperbaiki layanan di Keimigrasian. “Para ahli IT kami sangat merekomendasikan WhatsApp di mana enkripsi ujung-ke-ujung yang diterapkan merupakan faktor utama mengapa kami memilih aplikasi ini untuk menjadi portal komunikasi kami dengan masyarakat lantaran informasi yang mereka bagikan merupakan data pribadi,” tambah Sam. Penggunaan teknologi digital dalam pelayanan paspor memberikan manfaat positif kepada kedua pihak, baik Kemigrasian maupun publik. Dari perspektif pemerintah, digitalisasi menawarkan peluang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mulai dari meminimalkan proses birokrasi sampai menghindari praktik calo dan pungutan liar (Pungli).